Seperti dihadiri kurang dari 30 orang, menggunakan masker, menjaga jarak, menyedikan tempat cuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir.
“Pihak penanggung jawab kegiatannya juga tidak memperkenankan makan di tempat resepsi. Jadi, makanannya itu telah disediakan oleh mereka dengan wadah yang tertutup untuk dibawa pulang,” bebernya.
Pihaknya menambahkan, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Cikembar telah mengetahui di wilayah tersebut telah menyelenggarakan kegiatan resepsi perinikahan, setelah mendapatkan laporan dari Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikembar.
“Kita tahu dari kantor KUA Kecamatan Cikembar. Jadi kita meminta daftar yang nikahan selama Juli 2021 ini. Setelah itu, kita evaluasi ternyata tadi di Desa Sukamulya dan Desa Bojongraharja memang ada kegitatan pernikahan tetapi sesuai dengan PPKM Darurat,” imbuhnya.
Sebelum penerapan PPKM Darurat, ujar Tamtam, Satgas Kecamatan Cikembar terlebih dahulu telah memberikan surat himbauan kepada seluruh pemerintah desa untuk disampaikan kembali kepada masyarakat.
Selain itu, dalam PPKM darurat ini, petugas gabungan juga kerap melakukan wawar keliling kampung untuk senantiasa warga dapat berperan aktif membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona, khususnya dalam masa PPKM Darurat.
“Dalam surat itu, poinnya ini tidak boleh ada hajatan atau hiburan baik itu acara nikahan maupun khitanan. Makanya kita membuat surat kepada warga selama Juli 2021 ini sesuai dengan isi dalam poin-poin PPKM Darurat,” pungkasnya. (Den/d)






