PPKM Sukabumi, Satgas Datang, Pengantin pun Hariwang

Hajatan dibubarkan
Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Cikembar Tamtam Alamsyah bersama petugas gabungan saat melakukan sidak di masa PPKM Darurat ke lokasi pernikahan di wilayah Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar pada Minggu (11/07).

SUKABUMI – Salah satu kegiatan yang dilarang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali adalah acara pernikahan. Sebab hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan. Namun aturan ini tampaknya belum diketahui secara pasti oleh warga di Kecamatan Cikembar yang tetap nekad menghelat hajatan pernikahan.

Walhasil, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, membubarkan dua lokasi resepsi perinikahan di wilayah Desa Sukamulya dan Desa Bojong Raharja, pada Minggu (11/07).

Bacaan Lainnya

Camat Cikembar Tamtam Alamsyah kepada Radar Sukabumi mengatakan, petugas gabungan terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cikembar, Polri dan TNI ini, sengaja mendatangi lokasi kegiatan pernikahan di Kampung Nangerang, Desa Bojongraharja dan Kampung Ciangsana, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar ini, karena dikhawatirkan kegiatan pernikahan di dua lokasi tersebut, tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Makanya, Forkopimcam Kecamatan Cikembar ini langsung mendatangi dua lokasi pernikahan tersebut untuk memastikan dan memberikan penegasan terhadap penanggung jawab hajatan tersebut terkait dengan aturan protokol kesehatan,” kata Tamtam yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Cikembar kepada Radar Sukabumi pada Minggu (11/07).

Sewaktu petugas gabungan mendatangi dua lokasi kegiatan resepsi pernikahan ini, ujar Tamtam, pihak hajat mengaku telah melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan aturan PPKM Darurat pada resepsi pernikahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *