“Pertama ditangkap adalah S. Jadi pihak keluarga korban berhasil menghubungi pelaku dan berpura-pura ingin beli Handphone hasil curian itu. Janjian di depan PT. Muara Tunggal, hingga berhasil dibekuk,” sambung Sapri.
Dengan mudahnya, akhirnya pihak aparat dari pihak kepolisian sektor Cibadak langsung melakukan penangkapan. Kemudian, hasil pengembangan satu tersangka lainnya berinisial H kembali ditangkap. Sementara barang bukti yang diamankan adalah Handphone milik korban dan satu unit motor yang digunakan pelaku serta golok yang digunakan untuk mengancam.
BACA JUGA : Wapres Maruf : cita-cita kita untuk mengejar Indonesia maju
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam terkena pasal pasal 365 KUHP ancaman pidana 9 tahun, tindak pidana pencurian dengan kekerasan.






