BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Polres Sukabumi Tangkap Tujuh Pelaku Penganiayaan Tewaskan Warga Kebonpedes

×

Polres Sukabumi Tangkap Tujuh Pelaku Penganiayaan Tewaskan Warga Kebonpedes

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi
Polres Sukabumi menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi terkait kasus penganiayaan main hakim sendiri. (Nandi)

PALABUHANRATU – Polres Sukabumi mengamankan tujuh orang tersangka kasus penganiayaan atau aksi main hakim sendiri di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

Aksi main hakim sendiri tersebut menewaskan satu orang warga Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

Ketujuh tersangka yang terlibat aksi main hakim sendiri itu, yakni DS (38), WN (20), DSF (20), YH (30), VR (22), B (55), dan IA (28). Mereka diamankan jajaran Polres Sukabumi pada Sabtu 1 April 2023 lalu.

“Satreskrim Polres Sukabumi telah membackup Polsek Gegerbitung dan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dalam kasus itu,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers, di Mapolres Sukabumi, Kamis (06/04/2023).

Ia menjelaskan, para tersangka ini sudah diurai peran masing-masing. Siapa berbuat apa, dan menggunakan apa hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan penyelidikan polisi, sambung Maruly, empat tersangka di antaranya mengaku hanya memukul dan menendang korban tanpa alat. Keempat orang itu yakni WN, YH, VR, B.

“Sementara DS memukul korban dengan bambu, DSF memukul dengan serangka golok, dan IA membacok kaki korban menggunakan korban,” paparnya.

Lanjut Maruly, berdasarkan keterangan yang diperoleh, para tersangka melakukan aksi pengeroyokan kepada korban, karena mencurigai sebagai pelaku pencurian.

“Yang kami tangani adalah kegiatan penganiayaan yang dilakukan para tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya AR tewas seusai dikeroyok warga di Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kelurga korban dan kerabatnya menaruh curiga AR menjadi korban salah sasaran main hakim sendiri.

Pasca insiden, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami luka di sekujur tubuh. Terdiri dari 11 luka bacokan dan beberapa bekas luka lebam akibat hantaman benda tumpul.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (ris).