BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Polres Sukabumi Ringkus Anggota Geng Motor Aniaya Warga Bantargadung, Bersembunyi di Garut

×

Polres Sukabumi Ringkus Anggota Geng Motor Aniaya Warga Bantargadung, Bersembunyi di Garut

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi
Polres Sukabumi menggelar konferensi pers terkait penganiayaan yang dilakukan oleh anggota geng motor di Mapolres Sukabumi. (Garis NB)

PALABUHANRATU – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, berhasil meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial HS (28) alias Demek salah satu anggota geng motor.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anggota geng motor itu terjadi pada Minggu, 19 Maret 2023 lalu sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Raya Bantargadung, Kabupaten Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

“Tindak pidana penganiayaan oleh anggota geng motor ini dilakukan oleh HS (28) dan F. Kedua tersangka ini membacok korban berinisial J menggunakan celurit sebanyak 1 kali mengenai wajah pada pada bagian mata sebelah kiri korban,” ujar Maruy dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (06/04/2023).

Setelah mengalami luka bacok, J langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke RSUD Sekarwangi Cibadak guna mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya anggota Satreskrim bersama anggota Polsek Warungkiara melakukan penyelidikan ke TKP.

“Dari hasil penyelidikan ke sekitar TKP dan keterangan saksi, didapatkan barang bukti sebuah celurit yang sebelumya digunakan oleh HS untuk membacok J yang disimpan di dalam bengkel tambal ban di sekitar Bantargadung,” paparnya.

Pada Jumat 24 Maret 2023, sambung Maruly anggotanya berhasil menangkap HS yang bersembunyi di sekitar Kampung Kiarakohok, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

“Sementara F masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sampai ini masih dalam pengejaran anggota Satreskrim Polres Sukabumi. Barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah celurit dan 1 jaket XTC warna biru,” ungkapnya.

Adapun motif tersangka HS dengan F melakukan penganiayaan terhadap korban J, karena korban bersama dengan beberapa orang temannya dulu pernah menyerang tersangka HS.

“Akibat perbuatannya, HS terancam pasal 351 Ayat (2) KUHPidana, penganiayaan yang menjadikan luka berat dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” tandasnya. (ris).