BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Polres Sukabumi Lidik Pencemar Sungai

×

Polres Sukabumi Lidik Pencemar Sungai

Sebarkan artikel ini
LIMBAH PERUSAHAAN: Bak penampung limbah milik PT Daehan Global Sukabumi sebelum limbahnya dibuang ke Sungai Cimahi, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Yadi tak ingin berspekulasi soal perusahaan mana yang telah mencemari Sungai Cimahi itu. Menurutnya, proses hukum akan dimulai dengan penyelidikan dan bila ditemukan ada unsur pelanggaran maka bisa saja prosesnya naik menjadi penyidikan.

“Tapi itu tergantung alat bukti yang kami temukan nanti. Untuk saat ini, kami belum bisa berspekulasi pihak mana yang telah mencemari sungai itu,” jelasnya.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu, salah satu tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Agus Supriyadi mengaku hasil laboratorium dari dua sample yang diambil sampai sekarang belum ke luar.

Menurutnya untuk mendapatkan hasil pengecekan, sedikitnya butuh waktu tujuh hari. “Belum ke luar hasilnya. Nanti kami beritahu kalau sudah ada,” singkat pria yang kini menjabat sebagai Kasi Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Sukabumi itu.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, DLH sudah menerjunkan satu tim dengan jumlah enam orang. Kedatangan mereka didampingi Satpol PP Kecamatan Cibadak.

Perusahaan yang mereka periksa penampungan limbahnya adalah PT Daehan Global Sukabumi (DGS), di Kampung Selaawi, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Pasalnya, perusahaan garmen ini adalah satu perusahaan yang membuang limbah produksinya ke Sungai Cimahi.