“Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melawan kepada petugas. Sehingga kita dari petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” paparnya.
Pada saat konfrensi pers tersebut, Ari telah memastikan bahwa dua pelaku tersebut telah terafiliasi dengan geng motor GraB on Road (GBR). Saat melakukan aksi kejahatannya, mereka diketahui positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang.
Sementara, peran pelaku berinisial A diketahui merupakan joki sepeda motor dan pemilik senjata tajam. “Nah, satu pelaku berinisial S saat ini masih dalam tahap pengejaran. S ini, selain statusnya DPO ia juga merupakan residivis,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kini satu dari dua pelaku tersebut tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku juga diancam dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. “Kita akan tindak tegas bagi siapapun yang melakukan tindak kejahatan dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Den)






