Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Jaksa Bilang Begini

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta melihat dokumen visum yang ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan anggota laskar FPI saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/2). (Genta Tenri Mawangi/Antara)

JAKARTA  — Dua orang polisi penembak Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Timur, Jumat (18/3/2022). Jaksa pun mengatakan akan pikir-pikir untuk banding atas vonis itu.

“Kami menyatakan pikir-pikir,” ujar jaksa penuntut umum, Fadjar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (18/3/2022).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Fikri dan Yusmin divonis bebas majels hakim terkait kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Walaupun begitu putusan hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *