“Yang kita utamakan dalam hal ini kabupaten Sukabumi bisa menyajikan sesuatu kepada para pengunjung, ini hal utama kita, dengan tetap memelihara ketertiban umum selain menyongsong program pemerintah,” bebernya.
Untuk itu, Syarifudin menghimbau kepada masyarakat ataupun para pedagang kaki lima bisa memahami maksud dan tujuan dari Satpol PP melakukan penertiban terutama juga bisa menertibkan diri masing masing untuk tidak berjualan di area area yang sudah ada larangan berdarsarkan zona dan peraturan bupati.
“Himbauan tidak kurang kurang kami sampaikan namun masyarakat belum faham. Kami juga selalu menghimbau tertibkan diri masing masing terutama di area sport yang sudah kami larang berdasarkan zona, berdasarkan peraturan bupati, perda 87 tahun 2018 tentang kawasan tertib pedagang kaki lima itu yang menjadi dasar, bicara tertib adalah bahwa masyarakatnya sudah patuh terhadap aturan dan perundang undangan yang ada,” tandasnya. (Cr2/d)






