SUKABUMI – Menjelang pergantian tahun 2025, suasana haru dan keprihatinan menyelimuti halaman Mapolres Sukabumi, Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Pada Senin (29/12), Polres Sukabumi menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang diberhentikan dari keanggotaan Polri.
Upacara yang berlangsung khidmat itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian. Dalam amanatnya, ia menegaskan bahwa keputusan pemecatan bukanlah kebanggaan institusi, melainkan bentuk komitmen menjaga marwah dan integritas Polri.
“Upacara PTDH ini menjadi pengingat bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan profesionalisme,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, proses PTDH telah melalui tahapan panjang, termasuk pemeriksaan dan sidang kode etik sesuai ketentuan hukum yang berlaku di tubuh Polri.
“Ini adalah konsekuensi atas pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Ia berharap peristiwa ini menjadi cermin bagi seluruh personel agar tidak mengulangi kesalahan serupa, terlebih di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap institusi kepolisian.





