BERITA UTAMANASIONAL

Penimbun Minyak Goreng Diacam dengan Hukuman 5 Tahun Penjara

×

Penimbun Minyak Goreng Diacam dengan Hukuman 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Sumut
MONITORING: Tim Subdit i/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama satgas pangan mengecek gudang yang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar (18/2). (POLDA SUMUT UNTUK SUMUT POS)

Oleh karena itu, Satgas Pangan Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan minyak goreng berlangsung aman. Serta distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bank bjb Tandamata

“Apabila Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera di distribusikan melalui mekanisme pasar, dan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” pungkas Ramadhan.