“Salah satunya yaitu agar segera merealisasikan bantuan-bantuan sosial bagi karyawan dalam sektor industri pariwisata yang dirumahkan sementara,” terang Yudha.
Selain itu juga, pelaku usaha industri pariwisata dapat dilibatkan dalam rangka kampanye atau sosialisasi penerapan prokes ketat serta vaksinasi. Karena kedua hal tersebut merupakan ikhtiar dalam upaya memutus mata rantai pandemi Covid-19.
“Besar harapan dengan penerapan protokol kesehatan ketat serta vaksinasi yang berjalan maksimal di Kabupaten Sukabumi, industri pariwisata dapat kembali menggeliat,” jelasnya.
Hal senada juga dirasaka pengelola Citymall. Selama pemberlakuan PPKM darurat atau level 4 ini, terjadi pada merosotnya omset para pedagang di Citimall. Manajer Citimall Kota Sukabumi, Irwansyah mengatakan, selama PPKM berlangsung tidak ada omset yang masuk sehingga banyak para pedagang mengeluhkan kondisi tersebut.
“Ya, dampaknya fix tidak ada omset. Bahkan, sebagian karyawan tenant fashion terpaksa dirumahkan tanpa gaji,” kata Irwansyah
Lanjut Irwansyah, sedikitnya terdapat 160 orang tenant fashion seperti MDS dirumahkan. “Kalau team operation management, alhamdulillah belum ada yang dirumahkan,” ucapnya.
Menurutnya, akibat perpanjangan PPKM tersebut juga mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta. Sebab itu, pihak Citimall miminta kepada pemerintah agar ada kelonggaran apabila kembali ada perpanjangan PPKM.
“Secara operasional karena terkait tenant dan pedagang yang ada di dalam mall, jelas berat bagi kami. Tapi karena kita wajib support pemerintah dalam menekan laju dan memutus mata rantai Covid-19, maka kami mengikuti,” ucapnya.






