Penganiaya Adik Anggota DPRD Kota Sukabumi Disidangkan

Para tersangka penganiayaan yang menyebabkan dua korban luka parah di Benteng pada Selasa 4 Februari lalu, saat diamankan pihak kepolisian.

KOTA SUKABUMI – Masih ingat kasus penganiayaan yang menyebabkan dua korban luka parah di Benteng pada Selasa 4 Februari lalu? Ya, kasus penganiayaan yang juga melukai adik dari salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi ini sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Bobon Robiana mengatakan, satu dari lima tersangka yang berinisial I yang masih berusia dibawah umur sudah menjalani dua kali masa persidangan mulai dari agenda dakwaan dan keterangan saksi.

Bacaan Lainnya

“Dari lima tersangka, Lsr, Ade, I, Aye, dan Sr, terdakwa I sudah menjalani masa persidangan dua kali, karena dalam hukum acara pidana anak dibawah umur diprioritaskan, sisanya ke empat tersangka anak menyusul disidangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan Pasal 170 ayat dua KUHPidana Jo pasal 56 kedua KUHPidana,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kamis (5/3).

Sebelumnya, dua pemuda menjadi korban pembacokan gerombolan bermotor di Gang Sirna Babakan Sirna Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Selasa (4/2) dini hari. Korban bernama Berlian Nata Sindu (21) dan Sandi Maulana.

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembacokan yang dilakukan gerombolan bermotor di Gang Sirna Kampung Babakansirna RT 04/03, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Selasa (4/2/2020) dini hari lalu. Lima orang pelaku yang berhasil ditangkap.

Para pelaku ini melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua pemuda, warga Jalan Babakansirna, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong. Akibat kejadian ini anak dari salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi mengalami luka bacokan. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *