Penegakan Parkir Liar di Sukabumi Jalan Dipilah-pilah

Anggota DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman Suparman

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Permasalahan penegakan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaran Perhubungan yang didalamnya mengenai parkir liar sempat viral di kalangan masyarakat. Hal itu lantaran, ada sejumlah anggota DPRD Kota Sukabumi tidak terima dengan sanksi yang diberikan Dishub, karena ketahuan melanggar zona larangan Parkir.

Salah seorang, Anggota DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman Suparman mengaku tidak mempermasalahkan mengenai larangan parkir yang berada di depan kantor DPRD Kota Sukabumi. Hanya saja, Dishub selaku pelaksana penegakan larangan Parkir itu harus bisa dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya di tempat-tempat tertentu. ” Perda itu berlaku untuk seluruh masyarakat Kota Sukabumi dan wilayahnya pun bukan hanya di pusat perkotaan saja. Semestinya bisa berlaku untuk seluruh wilayah yang memang termasuk Zona larangan parkir,” ujar Gagan, kemarin (15/9).

Bacaan Lainnya

Penegakan Perda Parkir itu bukan hanya fokus di Jalan Ir Djuanda saja, melainkan di sejumlah wilayah atau jalan yang memang lebih urgenr. “Contoh, Jalan Harun Kabir, Jalan Ciwangi, itu sangat urgent untuk kenyamanan masyarakat. Mengapa dibiarkan jalan seperti itu. Kenapa tidak ditindak. Jangan sampai ada pilah-pilah. Perda ini kan Kota Sukabumi bukan jalan pribadi. Begitupun jalan lainnya. Jalan Siliwangi, Suryakencana, Jalan station,” bebernya.

Gagan mengatakan Perda itu dibuat oleh Legislatif dan Eksekutif, namun dirinya meminta hal itu jangan menjadi sorotan untuk legislatif saja. “Kita memang yang membahas Perda dan ditetapkan bersama dengan Eksekutif. Tapi mengapa dalam penegakannya tidak berlaku untuk semuanya. Saya liat dishub hanya menyoroti di Jalan IR Juanda saja,” jelasnya.

Dirinya tidak menyalahkan dengan kejadian beberapa waktu lalu yang menindak di depan kantor DPRD Kota Sukabumi. Hanya saja, dirinya menyesalkan kondisi area parkir di Gedung DPRD sangat terbatas, begitpun area parkir di Jalan Ir Djuanda. “Area parkir gedung DPRD itu sangat minim sekali. Paling kapasitasnya 12 unit mobil kecil. Sedangkan kalau yang datang bisa lebih dari itu. Fasilitas parkirnya kemana,” akunya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Sukabumi menyebutkan lebih dari 30 ruas jalan dilarang untuk parkir. Hal itu mulai dari Jalan Ahmad Yani, Ir Djuanda, Suryakencana, R Syamsudin SH, Zaenal Zakse, Gudang, Ciwangi, dan ruas jalan lainnya. “Setiap ruas jalan yang dipasang rambu larangan parkir,” ujar Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi Rudi Hartono.

Namun secara mudahnya, setiap ruas jalan yang digunakan untuk parkir, pasti di seberangnya dilarang parkir. Hal itu seperti Jalan Ir H Djuanda atau sebrang Kantor DPRD Kota Sukabumi itu area parkir. Sehingga depan Kantor DPRD Kota Sukabumi dan sekitarnya di sepanjang jalan tersebut dilarang parkir. “Pengelolaan parkir kita ada 30 lebih ruas jalan,” ucapnya.

Apabila ada yang melanggar, maka ada tiga jenis penindakan oleh Dishub Kota Sukabumi. Hal itu mulai dari penggembosan, penggembokan sampai ke penderekan. “Penindakan itu sesuai Perda no 5 th 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Penindakannya sendiri dilakukan oleh Bidang Lalu lintas Dishub,” ungkapnya.

Perda tersebut sudah dilaksanakan, meskipun secara usia belum genap satu tahun. Walaupun tahap sosialisasi sudah dilakukan hingga enam bulan. “Lantaran masih banyak yang belum tahu. Makanya, pada tahap penindakan ini dilakukan secara persuasif. Hanya dilakukan penempelan stiker dan penggembosan,” pungkasnya.

(bal/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *