BERITA UTAMA

Pemkot Sukabumi Terima 15 Aset Rampasan Korupsi Rp9 Miliar

×

Pemkot Sukabumi Terima 15 Aset Rampasan Korupsi Rp9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menerima hibah 15 bidang tanah hasil rampasan tindak pidana korupsi dari KPK RI senilai Rp9 miliar, di Aula Oman Sahroni, Kabupaten Subang, 11 Februari 2026.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menerima hibah 15 bidang tanah hasil rampasan tindak pidana korupsi dari KPK RI senilai Rp9 miliar, di Aula Oman Sahroni, Kabupaten Subang, 11 Februari 2026.

“Termasuk kewajiban pemasangan plang yang menegaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Bank bjb Tandamata

Dengan hibah ini, Pemkot Sukabumi segera menindaklanjuti proses administrasi dan perencanaan pemanfaatan agar aset dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.(bam/d)