“Termasuk kewajiban pemasangan plang yang menegaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dengan hibah ini, Pemkot Sukabumi segera menindaklanjuti proses administrasi dan perencanaan pemanfaatan agar aset dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.(bam/d)






