Sementara itu, Kasi Binmas Islam Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi, Asep Hidayat mengatakan untuk proses akad nikah di Kota Sukabumi memang belum normal seperti biasanya.
Tapi bisa dilakukan di luar kantor urusan Agama seperti gedung. “Iya belum normal, tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Saat akad nikah pun kata Asep dibatasi jumlah pengunjungnya. Kalau misalnya di Gedung atau masjid itu maksimal 30 orang berada di wilayah saat akad nikah. “Sementara kalau resepsi Kemenag tidak mengatur, hanya Akad saja,” pungkasnya. (bal)
Resepsi Pernikahan Era New Normal
1. Tamu yang hadir harus 50 persen dari kapasitas gedung atupun jumlah tamu pada kondisi normal.
2. Penyelenggara wajib memberitahukan kegiatan kepada kepolisian setempat.
3. Tetap melakukan standar protokol kesehatan.
4. Menyediakan alat-alat cuci tangan dan cek suhu





