Pembatas Jalan PT SCG Belum Dibongkar

GUNUNGGURUH – Bangunan tembok pembatas jalan yang berada di depan perusahaan PT Siam Cement Group (SCG), tepatnya di Jalan Raya Pelabuhan II, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, yang diduga tidak mengantongi izin, akan segera dirobohkan, Minggu (1/4).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat pada tahun lalu telah menegur PT SCG agar segera membongkar tembok pembatas jalan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, dalam dokumen tata ruang yang dimiliki PT SCG, tidak ada tembok pembatas jalan yang saat ini berdiri kokoh di depan gedung PT SCG. Padahal, dampak dari adanya tembok pembatas jalan tersebut, selain arus lalu lintas terganggu juga rawan terjadi kecelakaan. Bahkan, pada beberapa bulan terakhir Andalalin PT SCG memakan korban jiwa.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Sukabumi Thendy Hendrayana mengatakan, pihaknya mengklaim bahwa perusahaan asal Thailand itu, sudah memiliki Andalalin dan Amdal.

Namun, terkait rencana pembongkaran tembok pembatas jalan milik perusahaan tersebut, saat ini tengah dilakukan pembahasan secara teknis oleh dinas terkait. “Rencananya dalam waktu dekat ini, pembatas jalan PT SCG itu akan dibongkar, sesuai dengan keputusan dari Dinas Provinsi Jawa Barat,” jelas Thendy kepada Radar Sukabumi.

Untuk itu, saat ini pihaknya terus menyampaikan kepada PT SCG agar segera membongkar tembok pembatas jalan itu. “Sekarang ini masih dalam proses. Apalagi pembatas jalan milik PT SCG ini berada dibawah pengawasan pemerintah provinsi,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *