Pembahasan Pansus Sepi

CIKOLE– Pembahasan panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelengaraan perhubungan yang dilakukan di kantor DPRD Kota Sukabumi terlihat kurang greget.

Pengamatan dilapangan anggota pansus yang menghadiri pembahasan tersebut hanya empat orang. Sementara itu anggota Pansus yang telah mendapatkan mandat yang masuk ke Pansus Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dan BUMD sebanyak 15 orang.

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dan BUMD, Gundar Kolyubi mengaku anggota DPRD yang masuk ke Pansus ini memang ada 15 orang. Namun saat ini mereka tidak hadir karena ada kepentingan lain seperti acara partai.

“Ya, tapi mereka sudah komunikasi menyampaikan secara pribadi kepada saya selaku ketua pansus dan pendamping Pansus tidak bisa hadir karena ada kesibukan partai,” ujar Gundar usai melakukan pembahasan Raperda, kemarin (22/10).

Memang dengan tidak hadirnya semua anggota Pansus kata Gundar, ada sedikit kendala. Menurut dia, hal itu akan berdampak saat mempertanggung jawabkan hasil kinerja pansus ini.

Dimana pemahaman terkait Raperda ini tidak akan bisa dipahami seutuhnya oleh anggota Pansus. Soalnya mereka tidak mendengarkan penjelasan SKPD pengusul. “Dalam pengaplikasikan kegiatan Perda tersebut jangan sampai menjadi multi tafsir berkaitan pelaksanaan Perda yang nanti ditetapkan,” jelasnya.

Berkaitan dengan pembahasan Raperda ini merupakan pembahasan terakhir. Setelah itu nanti pihaknya bersama anggota Pansus akan melakukan pembulatan setiap pasal dengan menitikberatkan item-item bahasan yang memang bisa menjadi pembahasan yang lebih alot dalam penempatan pasal perpasalnya.

“Soalnya ada kewenangan yang diatur di Perda tersebut, sedangkan di pasal lain ada kewenangan yang mengatur yang item lain,” ujarnya.

Dicontohkan Gundar, seperti halnya di Perda BUMD, ada pasal yang berbunyi, kepala daerah diharuskan membentuk tim panitia seleksi yang kegiatanya diberikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menseleksi dewan direksi dan dewan pengawas.

Sedangkan di pasal lain berbunyi kepala daerah mempunyai kewenangan otoriter untuk menunjuk langsung dewan direksi dan pengawas. “Nah hal seperti itu yang nanti akan dibahas dalam pembulatan. Tentunya pasti lebih alot,” pungkasnya.

 

(bal/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *