SUKABUMI – Seorang pria berinisial AI (19) warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, kini menghuni hotel prodeo Mapolsek Warudoyong. Hal itu, terjadi setelah Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Kamis (12/1) dini hari.
Pelaku penganiayaan tersebut, berhasil diringkus polisi di Jalan Veteran Desa/Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (16/1).
“IA diduga terlibat kasus penganiayaan di Jalan Lingkar Selatan. Akibatnya, Rajab Nurjaman (20) mengalami luka sobek di bagian perut karena sabetan senjata tajam jenis Cerulit,” ungkap PLH Kapolsek Warudoyong, Akp Iman Retno kepada Radar Sukabumi, Selasa (16/1).
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti salah satubya, sebilah Cerulit yang diduga dipergunakan untuk menganiaya korban. “Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah cerulit,” ujarnya.
Iman kembali menjelaskan, insiden penganiayaan terjadi sekira pukul 1.00 WIB. Penganiayaan tersebut, diduga kuat dilakukan IA dengan menggunakan senjata tajam sejenis Cerulit hingga mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian perut hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
“Tiga hari pasca kejadian, Unit Rekrim berhasil mengungkap kasus penganiayaan tersebut dan menangkap terduga pelaku IA,” cetusnya.
Akibat perbuatannya, IA dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. “Saat ini, IA masih diamankan di Polsek Warudoyong untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam)