Dari lima tersangka, ada satu pelaku yang di bawah umur. Kami memberikan tindakan tegas terukur,” sebutnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 170 ayat dua ke dua KUHPidana dengan ancaman 9 tahun, pasal 351 ayat dua KUHPidana tentang penganiayaan, Pasal 169 ayat 1 KUHPidana turut serta dalam perkumpulan yang tujuannya melakukan kejahatan dengan ancaman enam tahun.
“Para pelaku ini adalah berandal bermotor.
Untuk penanganannya kami lakukan sesuai prosedur,” tutupnya.
Sementara itu, orang tua korban, Dankih AS Nuklir mengapresiasi Polres Sukabumi Kota yang telah cepat melakukan penangkapan.
Dirinya juga menghimbau, agar para simpatisan, anggota PP Kota Sukabumi tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah cepat melakukan penangkapan.
Mari kita sama-sama jaga kondusifitas Kota Sukabumi,” singkatnya,(upi/t)







