“Modus operandinya sama dengan yang tadi, caranya dia masuk secara paksa ke dalam toko setelah kunci gemboknya dirusak menggunakan linggis, kemudian berhasil mencuri gas LPG ukuran 3 kg,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Maruly lagi, tersangka RM membawa barang curiannya menggunakan mini bus yang disewanya dan menjual barang hasil curiannya dengan harga 9 jutaan lebih.
“Barang curiannya dijual kepada salah seorang, yang saat ini sedang kita kembangkan,” jelasnya.
Masih kata Maruly, tiga orang tersangka pelaku pencurian ini diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan satrestrim polres Sukabumi, sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(Cr2).