Menurutnya, pemakaman sesuai SOP Covid-19 hanya bersipat antisifasi karena secara umum pasien tersebut belum bisa dinyatakan positif sesuai sample swab. Baru dinyatakan positif melalui data hasil rapid test saja.
“Terlebih lagi memang pasien tersebut memiliki riwayat panjang perawatan medis baik di Puskesmas, maupun di sejumlah rumah sakit daerah yang ada di Sukabumi,” katanya.
Kapolsek Jampangtengah, AKP Usep Nurdin mengatakan, korban semasa hidupnya memang memiliki kronologi kesehatan yang buruk dan ia sudah setahun kebelakang menderita penyakit Leukemia, TBC serta cairan di paru-paru. Namun, berdasarkan skrining awal ia dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil dari rapid test.
“Korban meninggal setelah dirawat dua hari dan setelah dilakukan rafid test Covid-19 oleh pihak rumah sakit, korban dinyatakan positif.
Namun untuk pengetesan tahap selanjutnya, pihak rumah sakit tidak melanjutkannya dikarenakan korban sudah terlanjur meninggal dunia dan keluarga menginginkan segera dilakukan prosesi pamakaman yang dilaksanakan di pemakaman keluarga,” katanya.
Pelaksanaan prosesi pemakaman jenazah koban dilakukan oleh pihak RSUD Sekarwangi secara protokoler Covid-19.
Walaupun pada awalnya keluarga korban tidak menerima untuk prosesi pemakaman putrinya menjalankan protokol kesehatan Covid-19.






