“Tadi ada beberapa yang kedapatan tidak menggunakan masker. Sehingga petugas memberikan sanksi berupa kerja sosial, menyapu jalanan dan mengambil sampah dengan menggunakan rompi pelanggar,” ujarnya.
Dengan pemberian sanksi ini, sambung Sumarni, warga kedepan bisa mengingat ketika keluar rumah harus menggunakan masker.
“Jika tidak menggunakan masker saat keluar rumah atau berada di area publik maka akan mendapatkan sanksi. Tadi kami memberikan sanksi berupa kerja sosial, nanti ke depannya kalau masih ada yang bandel, kami akan meningkatkan lagi sanksi yang lebih berat,” ungkapnya.
Lanjut Sumarni, Operasi Yustisi yang diselenggarakan secara gabungan ini dilakukan dengan cara stasioner dan mobile dibeberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Dalam kegiatan ini juga kami memberikan sebanyak 6.500 masker geratis kepada warga yang tidak menggunakan. Mudah-mudahan dengan berbagai upaya yang kami gencarkan bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi,” pungkasnya. (bam)






