Operasi Patuh Lodaya 2020 Polres Sukabumi Kota Dimulai 23 Juli

Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota saat mengasosialisasikan Operasi Patuh Lodaya 2020 Polres Sukabumi Kota di salah satu stasiun Radio.

RADARSUKABUMI.com – Operasi Patuh Lodaya 2020 Polres Sukabumi Kota bakal dimulai pada 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Tercatat, 11 sasaran prioritas operasi patuh lodaya 2020 dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Atik Siswanti menjelaskan, Ops Patuh Lodaya 2020 dilakukan dalam rangka cipta kondisi pada masa pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru.

Bacaan Lainnya

Operasi tersebut rencananya akan digelar selama 14 hari, dimulai tanggal 23 Juli hingga 05 agustus 2020.

“Operasi Patuh Lodaya 2020 meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang dapat mengakibatkan penularan wabah virus corona,” jelasnya, belum lama ini.

Selain itu, Operasi mandiri kewilayahan tersebut dilaksanakan dalam rangka meminimalisir titik lokasi kemacetan, pelanggaran lalulintas dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Pelaksanaan operasi patuh lodaya 2020 tetap dilaksanakan secara preemtif, preventif, persuasif dan humanis dengan tetap mempedomani protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” paparnya.

Adapun sasaran prioritas operasi patuh lodaya 2020 dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas mulai dari, larangan penggunaan Handphone saat mengemudikan kendaraan bermotor, Pelanggaran Tidak menggunakan Helm baik pengemudi dan penumpang sepeda motor, Pelanggaran mengendarai kendaraan bermotor diatas trotoar.

“Kemudian pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus, melintas bahu jalan dan sepeda motor masuk jalan tol, pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan Kereta Api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, pelanggaran mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi Isyarat Lalu Lintas, pelanggaran menggunakan kendaraan bermotor tidak gunakan Helm SNI, pelanggaran pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang yang emperoleh hak utama, Pelanggaran Mengemudikan Kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan dan Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari,” pungkasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *