Selama Pandemi, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Naik Dua Kali Lipat

Klaim-JHT-Jamsostek

RADARSUKABUMI.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi mengkalim, jumlah Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan dua kali lipat selama pandemi Corona.

Bahkan, total nominal rupiah pengajuan klaim selama periode Januari hingga Juni 2020 telah mencapai Rp 184 Miliar.

Bacaan Lainnya

“Jelas meningkat sekali, sejak pandemi dari mulai Maret sampai sekarang,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Diding Ramdani Kepada Radar Sukabumi saat menghadiri acara Launcing website pasar Sukabumi.com di Balikota Sukabumi, Selasa (21/7).

Peningkatan klaim tersebut lantaran banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya bahkan ada perusahaan sampai gulung tikar. Jadi secara otomatis para pekerja tersebut mengklaim jaminannya.

” Biasanya satu bulan itu mencapai 1250 kasus, kita dimasa pandemi mencapai 2500 hingga 2700 kasus,” katanya.

Sementara itu secara keseluruhan klaim jaminan yang ditangani BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi dari Januari hingga Juni 2020 diantaranya. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 25374 kasus mencapai RP. 184 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) mencapai 10491 kasus mencapai Rp. 4.9 miliar, Jaminan kematian 245 kasus atau Rp 8,9 miliar dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 344 kasus atau senilai Rp 1,9 Miliar. “Ya secara keseluruhan hampir naik 100 persen,” akunya.

Selama pandemi Covid-19 ini dalam upaya melayani masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan tanpa kontak fisik ( Lapak Asik). Layanan ini dibuat dalam upaya mengurangi kerumunan orang dimasa Pandemi.

” Kami berusaha melakukan pelayanan terbaik namun tidak berkontak fisik sehingga protoko kesehatan pun bisa diterapkan,” katanya.

Namun diakuinya tidak semua bisa mengakses layanan online tersebut dikarenakan ada juga masyarakat yang gagap teknologi ( Gaptek), pihkanya membuka layanan Lapak Asik off line. Layanan itu dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan cara dijadwal.

” Layanan ini untuk mengakomodir yang gaptek, kita buka Off line berjadwal. Misalnya dari jam 08.00 sampai 10.00, jam 11.00 sampai 13.00 dan seterusnya. Kita lakukan itu dalam upaya penerapan protokol kesehatan,” bebernya.

Untuk proses pencairannya sendiri, online dan off line berbeda. Kalau Off line itu berkisar 2 sampai 3 hari, sedang kan online maksimum 7 hari.

Diakuinya kendala online itu dari jaringan, ketika mengakses di wilayah perkotaan dan perkampungan kan berbeda.

” Sinyal yang kurang, kadang-kadang kuota habis, dan itu memang realitas dilapangan. Kami pun di kantor menambah Bandwith untuk berkomitmen membuat layanan terbaik kepad a masyarakat,” pungkasnya. (bal)

Klaim di BPJS Ketenagakerjaan Januri Hingga Juni

JHT 25374 kasus Rp. 184 Miluar,
JKK, 10491 kasus Rp 4.9 Miliar
JK, 254 kasus Rp. 8.9 miliar,
JP 344 kasus Rp. 1.9 Miliar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *