Oknum Guru PNS di Kota Sukabumi Lecehkan Dua Siswi SMP

Pelecehan-Seksual-kota-Sukabumi

SUKABUMI — Dunia pendidikan di Kota Sukabumi, harus tercoreng perbuatan bejat salah seorang oknum guru berinisial CS (51) disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pasalnya, terduga pelaku nekad melecehkan kedua muridnya yang masih di bawah umur.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, insiden terjadi sekira pukul 12.00 WIB pada Kamis 2 Februari 2023 lalu. Pelecehan terjadi, saat ke dua siswi berinisial ZA (13) dan SYA (13) tengah mengumpulkan tugas makalah. Namun, entah apa yang ada di otak pelaku hingga berani melecehkan anak didiknya tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pelaku meraba payudara korban ketika korban mengumpulkan tugas makalah,” ungkap Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPTU Astuti Setyaningsih kepada Radar Sukabumi, Minggu (7/5).

Astuti menerangkan, atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/97/III/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JABAR, 17 Maret 2023. Akhirnya, pada Selasa 11 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Unit 2 PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan pengungkapan perkara perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. “Kami berhasil melakukan pengungkapan setelah adanya keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut,” terangnya.

BACA JUGA:Predator Seks di Sukabumi Kembali Bangkit, Nodai Lima Anak Laki-laki

Menurutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/61/IV/RES.1./2023/Sat Reskrim, 11 April 2023. Kini, pelaku pencabulan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus merasakan dinginnya balik jeruji besi Mapolres Sukabumi Kota. “Selain mengamankan pelaku, beberapa barang bukti pun diamankan. Seperti, satu lembar Kartu Keluarga (KK), satu lembar Akta Lahir dan satu stel seragam sekolah SMP,” cetusnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undnag-undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara. “Karena korban masih di bawah umur di tambah 1/3,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait