Nyaleg, 12 Kades di Sukabumi Mengundurkan Diri

Kantor DPMD jalan Kiawalawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)
Kantor DPMD jalan Kiawalawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — 12 Kepala Desa (Kades) di 10 Kecamatan Kabupaten Sukabumi menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPRD) Kabupaten Sukabumi, kades mengundurkan diri karena akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024 sebagai Bakal Calon Anggota legislatif (Bacaleg)

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas DPMD Gun Gun Gunardi melalui sekretaris dinas Suryamin mengatakan pengunduran diri kepala desa tersebut sebagai prasyaratan awal saat yang bersangkutan akan mendaftarkan diri sebagai Bacaleg.

Dimana menurut Nuryamin, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Iya harus mengundurkan diri saat yang bersangkutan (Kepala Desa- Red) mendaftar sebagai Bacaleg, itu sudah sesuai ketentuan,” ujarnya. Rabu, (24/5).

Dijelaskan Nuryamin, surat pengunduran diri kepala Desa tersebut cukup menyampaikan surat pernyataan pengundurun diri diatas kertas dengan dibumbuhi tanda tangan dan ber materai.

“Itu disampaikan ke KPU dan ke DPMD untuk proses lebih lanjut SK (Surat Keputusan pemberhentian sebagai Kades nantinya,” jelasnya.

Ditegaskan Nuryamin, dari sebanyak 12 kepala desa yang mengundurkan diri tersebut, enam kepala desa di antaranya masuk dalam agenda pemilihan kades Serentak tahun 2023 ini, dan enam kepala desa lainnya masih memiliki masa jabatannya sampai tahun 2025 mendatang.

“Sebelum masa pendaftaran Bacaleg kami DPMD telah menerbitkan Surat Edaran Sekda dan melakukan sosialisasi kepada para kepala desa,” imbuhnya.

Sejauh ini, kata Nuryamin lagi pihaknya dari DPMD terus berkordinasi dengan pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sukabumi untuk memastikan para kepala desa yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD tersebut telah melakukan prosedurnya.

“Kami tentunya selalu berkoordinasi dengan pihak KPU, karena syarat pengundurun diri itu syarat yang diminta oleh KPU sesuai ketentuan,” ucapnya.

Artinya, kata Nuryamin lagi, setiap Bacaleg dari kepala desa yang sudah mendaftar, harus sudah membuat pernyataan pengundurun diri diatas materai, meskipun mereka saat ini belum sepenuhnya lepas dari kewenangan sebagai kepala desa.

“Jadi hingga menerima surat keputusan bupati nantinya, jadi sebelum Pleno DCT (Daftar Calon Tetap) keputusan bupati harus sudah ada, agar segera ada Penjabat sementara desa, untuk mengisi pemerintahan yang kosong karena kadesnya mengundurkan diri,” tandasnya. (ndi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *