Wali Kota Sukabumi Serahkan Santunan Puluhan Juta Rupiah untuk Ahli Waris Peserta Bpjamsostek

SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan almarhum Rachmat Setiawan di Kantor Walikota, Rabu (24/05/2023). Penyerahan disaksikan juga oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha.

Ahli waris almarhum Rachmat, Zahra Nurkamil Fitri mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Hal ini disebabkan almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Walikota Sukabumi.

Seperti diketahui, seluruh pegawai non-ASN di Pemkot Sukabumi sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berhak mendapatkan perlindungan dua program, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Almarhum tercatat sebagai pegawai non-ASN Kota Sukabumi yang pernah bekerja sebagai sopir Walikota Sukabumi dan terakhir bekerja sebagai pegawai di bagian Umum Setda Kota Sukabumi.

Achmad Fahmi mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi yang memproses klaim secara cepat kepada ahli waris, tentunya kita berharap santunan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

“Semoga sinergitas antara Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan senantiasa terjalin dengan baik, agar manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat terutama pekerja,” kata Fahmi.

Yayat, selaku perwakilan dari ahli waris mengucapkan terima kasih kepada Walikota Sukabumi yang sudah peduli terhadap seluruh pegawai dengan memberikan jaminan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Dan terimakasih juga kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan pelayanan dengan cepat dan mudah,” ujar Yayat.

Oki Widya Gandha juga menyampaikan, turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan. Dan tak lupa saya sampaikan terimakasih kepada Walikota Sukabumi yang telah peduli kepada masyarakatnya dengan mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Oki.

Setiap jenis pekerjaan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta cukup membayar Rp16.800 per bulan, maka manfaat yang bisa diterima sangat banyak jika mengalami risiko. Mulai dari biaya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp42 juta jika meninggal dunia hingga beasiswa untuk dua orang anak mencapai Rp174 juta.

Pada saat yang sama, Oki juga menyampaikan bahwa saat ini pekerja sektor informal menjadi fokus utama BPJS Ketenagakerjaan agar bisa menjadi peserta untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *