Adapun, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dianataranya satu unit mobil Avanza, empat buah handphone dan rekening bank.
“Pasal yang di sanggahkan yakni pasal 369 KUHP Tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” cetusnya.
Zainal menghimbau, masyarakat apabila ada telepon, SMS atau Whatsapp yang mengaku sebagai aparat Kepolisian yang melakukan bujuk rayu, pengancaman yang akhirnya berujung dengan meminta uang untuk di transfer agar segera melapor kepada aparat kepolisian setempat.
“Kami minta jika masyarakat mendapatkan kasus dengan modus yang sama agar segera melaporkan kepada aparat yang berwajib,” pungkasnya. (bam)






