Mogok Ngajar Makin Banyak

SUKABUMI – Ancaman para guru honorer untuk melakukan mogok mengajar nampaknya tak main-main. Kemarin (17/9), para guru honorer Kota dan Kabupaten Sukabumi sudah memulai aksi tersebut dalam rangka penolakan terhadap pembatasan usia dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Diketahui, tahun ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Badak Kepegawaian Nasional (BKN) membuka pendaftaran CPNS. Dalam salah satu poin persyaratannya, terdapat batasan usia pendaftar yang membatasi usia 35 tahun. Sontak, kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi honorer, terutama kategori dua (K2) yang rata-rata usianya melebihi 35 tahun.

Bacaan Lainnya

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi, Dudung Narullah Koswara menilai, pembatasan usia dalam rekrutmen CPNS tahun ini dirasa tidak adil. Setelah sebelumnya moratorium, secara tiba-tiba pembukaan CPNS dengan batasan usia.

“Pembatasan usia ini seolah-oleh mengeksekusi honorer yang telah lama mengabdi dimana usianya rata-rata lebih dari 35 tahun. Jelas ini menyakiti hati semua honorer. Seharusnya, pemerintah pusat kembali pada Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 dengan batasan usia 46 tahun,” tegasnya kepada Radar Sukabumi usia rapat koordinasi seluruh honorer Kota Sukabumi di Gedung Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Sukabumi, kemarin (17/9).

Terkait rencana aksi mogok mengajar, lanjut Dudung, pihaknya tidak sama sekali memerintah. Namun demikian, mendukung penuh dengan alasan perjuangan dan bentuk protes terhadap pemerintah. “Jadi, kami (PGRI, red) tidak memerintah. Hanya saja setuju. Karena ini mogok perjuangan. Soalnya, mereka bukan menelantarkan peserta didik, berhianat kepada sekolah atau tidak berdedikasi terhadap pekerjaannya,” terangnya.

Adapun hasil pertemuan yang dilakukan menghasilkan tiga poin tuntutan yang bakal disampaikan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pertama, agar merevisi UU ASN, meminta kepada kepala daerah agar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada para honorer dan meminta kepada kepala daerah agar mengakui honorer yang sudah mengabdi diatas lima sampai sepuluh tahun.

“Saya sudah sampaikan sebenarnya kepada pimpinan daerah terpilih agar menerbitkan SK bagi honorer dan mengakui honorer dalam bentuk THL (Tenaga Harian Lepas). Selian itu, soal aspirasi lainnya bakal disampaikan kepada pemerintah pusat melalui PB PGRI,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Dadang Surahman, guru honorer di SDN Cibeureum mengaku bakal melakukan mogok mengajar sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah. Karena memang, dirinya menganggap pembatasan usia ini tidak manusiawi bagi para honorer terutama K2.

“Mulai besok (hari ini,red), kami mogok mengajar. Tidak hanya itu, semua sekolah bakal memasang sepanduk mogok belajar. Biarkan saja, masih ada guru PNS karena ini bentuk protes kami,” ucap Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) itu.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Mulyono mengaku, aspirasi dari para honorer itu pihaknya hanya bisa menampung dan menyampaikannya kepada pemerintah daerah. Sedangkan, rencana mogok belajar bakal diantisipasi dengan memaksimalkan guru PNS yang ada.

“Untuk CPNS itu kebijakan pemerintah pusat, termasuk soal status THL itu kebijakan pemerintah daerah. Tapi, kami bakal sampaikan apa yang menjadi aspirasi guru honorer ini. Adapun tentang mogok belajar, saya rasa kegiatan belajar mengajar tidak akan lumpuh, karena kami akan memaksimalkan guru PNS,” pungkasnya.

Sementara itu, dari pantaun Radar Sukabumi, guru honorer di Kabupaten Sukabumi berkumpul di halaman sekretariat PGRI Kecamatan Kadudampit dengan menggunakan batik PGRI yang disematkan pita hitam sebagai simbol duka para guru honorer terhadap pemerintah.

Salah seorang perwakilan honorere sekaligus Ketua Forum Honorer Kecamatan Kadudampit, Kris Dwi Purnomo mengatakan, ratusan guru honorer yang hadir sedikitnya ada 300 orang dari 12 kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Kadudampit, Cisaat, Gunungguruh, Cirenghas, Sukaraja, Sukalarang, Gegerbitung, Cicurug, Cidahu, Parungkuda, Sukabumi dan Cikembar.

“Kami meminta pemerintah mencabut peraturan Menpan-RB nomor 36 tahun 2018 yang menurut kami diskriminatif dan cacat hukum. Selain itu, tuntutan lainnya yakni, meminta pemerintah untuk membatalkan CPNS tahun 2018, terbitkan Perpu tentang guru honorer yang lebih berpihak pada kesejahteraan guru honorer,” kata Kris.

Dijelaskannya, pada hari pertama mogok mengajar massa aksi juga menggelar istighosah dan dilanjutkan dengan diskusi bersama para guru honorer. Pihaknya mengajak seluruh guru honorer dari berbagai pelosok se-Kabupaten Sukabumi untuk ikut bergabung dalam aksi tersebut.

“Karena memang masih ada guru honorer di pelosok yang ingin ikut aksi, namun dilarang oleh pihak-pihak tertentu dan mengalami keterbatasan informasi dan akses. Sebab itu, kami sebagai inisiator dari Kecamatan Kadudampit memanggil, menyeru rekan-rekan untuk bergabung bersama kami. Mari kita bersama memperjuangkan hak kita,” ajak Kris.

Rencananya sambung dia, guru honorer se-Kabupaten Sukabumi akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran tersebut pada Rabu (19/8) mendatang. Sementara, estimasi guru honorer yang akan mengikuti aksi berjumlah sekitar 500-1.000 orang. Titik berkumpul akan ditempatkan di Gelanggang Cisaat, lalu dilanjutkan dengan long march menuju Gedung Pendopo Sukabumi.

“Kami akan mendesak kepada pemerintah daerah, Bapak Bupati Sukabumi dan jajaran DPRD Kabupaten Sukabumi menyerap, menanggapi, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi kami untuk mewujudkan hak-hak normatif guru dan tenaga kependidikan honorer. Pada intinya, perjuangan ini untuk seluruh guru honorer di Kabupaten Sukabumi khususnya dan di Indonesia pada umumnya,” tegasnya.

 

(upi/bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *