Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruli Pardede mengatakan, dugaan tindak korupsi yang dilakukan para tersangka telah melanggar sejumlah peraturan menteri kesehatan tentang penangan COVID-19.
“Kemudian dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, Perwakilan Provinsi Jawa Barat, terdapat kerugian keuangan negara yang nilai kerugiannya sebesar Rp5,4 miliar,” kata Maruli.
Dia menjelaskan, para tersangka telah mengajukan sebanyak 1.300 nama nakes dan non nakes untuk diajukan sebagai penerima dana insentif. Menurutnya, setiap nama tersebut disebutkan menerima dana insentif yang bervariasi.
“Para pelaku menghimpun anggaran sehingga yang 1.300 orang ini adalah anggaran yang memang bukan peruntukan untuk hak daripada tenaga COVID pada saat itu. Jadi bervariasi ya sesuai dengan jenjang atau keahliannya antara Rp7 juta sampai Rp15 juta,” kata dia.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)




