BERITA UTAMA

Modus Pegawai Hingga Direktur RSUD Palabuhanratu Korupsi COVID-19, Bermain Data Fiktif 

×

Modus Pegawai Hingga Direktur RSUD Palabuhanratu Korupsi COVID-19, Bermain Data Fiktif 

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast (tengah) saat ungkap kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (3/10/2024). (Antara)
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast (tengah) saat ungkap kasus dugaan korupsi penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (3/10/2024). (Antara)

Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Maruli Pardede mengatakan, dugaan tindak korupsi yang dilakukan para tersangka telah melanggar sejumlah peraturan menteri kesehatan tentang penangan COVID-19.

Bank bjb Tandamata

“Kemudian dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, Perwakilan Provinsi Jawa Barat, terdapat kerugian keuangan negara yang nilai kerugiannya sebesar Rp5,4 miliar,” kata Maruli.

Dia menjelaskan, para tersangka telah mengajukan sebanyak 1.300 nama nakes dan non nakes untuk diajukan sebagai penerima dana insentif. Menurutnya, setiap nama tersebut disebutkan menerima dana insentif yang bervariasi.

“Para pelaku menghimpun anggaran sehingga yang 1.300 orang ini adalah anggaran yang memang bukan peruntukan untuk hak daripada tenaga COVID pada saat itu. Jadi bervariasi ya sesuai dengan jenjang atau keahliannya antara Rp7 juta sampai Rp15 juta,” kata dia.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)