“Kami melihat ada skenario yang tidak riil. Klien saya diminta membuat invoice sesuai instruksi terlapor, tapi bukti fisik kain dan nota pembelanjaannya tidak pernah ada. Ini patut diduga investasi bodong,” tegas Sugiri.
Sugiri juga menyoroti lambatnya progres di kepolisian. Meski laporan sudah masuk sejak Agustus 2025 dan lebih dari 10 SP2HP diterbitkan, status kasus belum naik ke tahap penyidikan.
“Harapan kami segera naik ke penyidikan. Kami ingin ada kepastian hukum dan jangan sampai ada korban baru,” pungkasnya.(den/d)





