Sementara, mempelai wanita hanya bisa menangis dan terpaku karena harus kembali berpisah dengan pria yang baru menikahi MA.
“Pada proses pernikahan ini, kami hanya mengizinkan wali dari masing-masing keluarga mempelai yang hadir dengan mematuhi protokol kesehatan,” paparnya.
Sebelum melangsungkan pernikahan, sambung Saribuono, keluarga dari kedua belah pihak sebelumnya sudah meminta izin dan atas berbagai dasar pertimbangan serta kemanusiaan Polres Sukabumi Kota memberikan izin. “Ya, tentunya dengan persyaratan yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (bam)






