Mendesak! Sukabumi Butuh Perda Cagar Budaya, Jika Tidak …

Pemandangan di sekitar lokasi rencana pembangunan bioskop di di Jalan Bhayangkara, RT 3/5, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole. (FOTO: LUPI PAJAR HERMAWAN//RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Rencana pembangunan bioskop yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, RT 3/5, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi menuai kritik dari banyak pihak. Pasalnya, pada lahan yang sudah mulai dibangun ini merupakan kawasan bangunan bersejarah.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi Hendry Imam mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada larangan atau intervensi perubahan fungsi bangunan lama menjadi tempat usaha yang dimiliki perorangan ataupun swasta selama sesuai dengan mekanisme peraturan perizinan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Status tanah dan bangunan itu dimiliki oleh yayasan atau pihak swasta, pemilik bangunan memberikan izin atas penggunakan lahan dan bangunan dimaksud untuk diberikan hak sewa, mengelola, dan membangun bioskop kepada investor, serta pemohon izin telah menempuh segala proses perizinan,sosialisasi, dan rekomendasi teknis,” kata Hendry kepada Radarsukabumi.com, Kamis (19/9/2019).

Sementara itu, Ketua Yayasan Dapuran Kipahare Irman Firmansyah mengatakan, mudahnya investor menggunakan dan membongkar area bangunan bersejarah mensiratkan kebijakan tata ruang di Kota Sukabumi belum memperhatikan konsep heritages.

“Pembangunan seolah tak berkesinambungan karena hanya berputar di situ saja dengan membongkar lahan dan bangunan yang sudah ada yang belum tentu pas. Seharusnya bisa menggunakan lahan lain baik yang bukan lahan bersejarah ataupun di luar area keramaian yang sudah ada sebagai bukti pertumbuhan kota. Idealnya Kota baru akan tumbuh dan kota lama terjaga, bukannya tumpang tindih,” ungkap Irman.

Menurut Irman, bangunan bersejarah seperti itu memenuhi syarat untuk menjadi cagar budaya. Di Kota Sukabumi cukup banyak bangunan bersejarah yang belum terlindungi

“Seharusnya sudah dari awal ditetapkan sebagai cagar budaya, keterlambatan ini yang mengakibatkan siapapun yang menghancurkannya tidak bisa dicegah,” tegasnya.

Lahan di kawasan bangunan bersejarah ini, Irman menerangkan, dulunya adalah Kinder Vacantie Kolonie, semacam sekolah liburan anak anak, sebelumnya bagian dari Grand Hotel Selabatoe yang terkenal dengan sanatoriumnya hingga ke Singapura dan Malaysia, dan pernah dikunjungi Pakubuwono X.

“Bahkan, sebelumnya lagi bagian dari tempat peulihan kesehatan tentara. Bangunan ini bersejarah karena terkait sejarah pendidikan di Sukabumi, selain itu ada momen Pemboman Jepang tahun 1942 yang juga menimpa bangunan ini sehingga layak jadi monumen supaya memori kolektif masyarakat tidak hilang,” beber pria berkacamata ini.

Ketiadaan Perda Cagar Budaya, masih kata Irman, yang mencakup bangunan berpotensi menjadi cagar budaya atau yang bersejarah juga menyebabkan tidak terlindunginya bangunan bersejarah. Saat ini di Kota Suakbumi hanya ada Peraturan Walikota tentang Bangunan Cagar Budaya yang hanya fokus pada bangunan yang sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dan esensinya tak ada beda dengan UU Cagar Budaya secara umum.

“Kami mendesak, untuk segera mengeluarkan perda cagar budaya yang melindungi bangunan bersejarah dan atau yang berpotensi sebagai cagar budaya. Selain itu segera menginventarisir bangunan bangunan bersejarah dan atau yang berpotensi sebagai bangunan cagar budaya utuk diproses sebagai cagar budaya,” imbuhnya.

(Upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *