Sedangkan Harun Alrasyid, menjabat Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) dan sempat menjabat sebagai Kadinkes. Ketiganya pun merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun Anggaran (TA) 2016.
“Total kerugian negera pada kasus SPK fiktif ini mencapai Rp37.337.076.824. Ini berdasarkan laporan hasil perhitungan atas bantuan keuangan pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2016 dan terhadap dugaan SPK fiktif di Bank BJB Cabang Palabuhanratu tahun 2016 dengan Nomor: PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023,” paparnya.
Ketiga tersangka terancam hukumannya di 15 tahun kurungan penjara. Saat ini, para tersangka akan ditahan di Lapas Warungkiara IIB di Warungkiara selama 20 hari. “Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi dengan hasil sehat,” jelas Siju.
Ketika disinggung mengenai ada penambahan tersangka lain pada kasus SPK fiktif ini, Siju mengaku belum bisa menjawabnya. Sebab, sampai saat ini belum ada yang menyentuh bukti apapun yang mengarah baik kepada Bank BJB maupun kepada para pengusaha.
“Jadi nanti tergantung dari tiga orang ini. Apakah tiga mereka akan mengemukakan tersangka lain apa tidak. Jadi, dalam waktu penahanan 20 hari itu, mereka akan terus kita periksa,” pungkasnya. (den)






