“Untuk memblokir atau menutup akun, itu kewenangan kementerian. Tapi kami bisa usulkan. Jika memang terbukti ada akun yang berisi konten-konten prostitusi, tahun lalu sudah kami lakukan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku cukup sulit menditeksi akun-akun media sosial yang disalahgunakan tersebut. Karena memang, setelah dirinya mulai mempelajari terdapat kode-kode yang tak diketahui oleh seluruh netizen.
“Ternyata memang ada kode-kode khusus untuk menyemarkan bahasa-bahasa sebenarnya. Selain itu, biasanya mereka (pria hidung belang dan PSK atau mucikari,red) lanngsung melanjutkan melalalui saluran pribadi sehingga cukup sulit,” ungkapnya.
Prostitusi Online Sukabumi, Gadis Cantik Itu Ditarif Rp500 Ribu
Gabril juga mengajak kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan internet dan media sosial. Karena memang, perkembangan teknologi dan informasi ini jika disalahgunakan, dapat berdampak negatif.
“Pada dasarnya kembali lagi pada diri kita masing-masing, harus bijak saja. Juga kepada setiap orang tua, harus meningkatkan pengawasaannya terhadap anak yang mulai menggunakan internet atau ponsel pintar,” imbuhnya. (upi)





