BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Mantan PNS Tipu Kolega Kadis Dalduk

×

Mantan PNS Tipu Kolega Kadis Dalduk

Sebarkan artikel ini

Akibat tindakan pidana penipuan melalui media sosial FB tersebut, pelaku dijerat pasal 35 JO, Pasal 51 ayat (1) atau pasal 28 ayat (1) JO, Pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 378 KUHP. “Saat ini pelaku diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Budi.

Dikonfirmasi terpisah, Kadis Dalduk, KB, P3A dan PM, Lilis Astri Suryanita mengatakan, kejadian itu berawal ketika dirinya tengah berada di Tasik pada Rabu (6/6). Saat itu, ia mendapat informasi dari stafnya bahwa ada akun dengan menggunakan nama dan foto profil yang sama meminta pertemanan kepad stafnya.

Bank bjb Tandamata

Namun karena tidak merasa membuat akun FB baru, maka menyarankan agar tidak diterima pertemannya. “Dari itu, rekan saya banyak yang menanyakan bahkan mengirim chat Messengernya anatara akun teman saya dengan akun milik pelaku yang mengatasnamakan saya,” kata Lilis ketika disambangi di ruang kerjanya.

Ketika pelaku kembali meminta uang sebesar Rp500 ribu, rekannya langsung mengkonfirmasi hal terlebih. Karena penasaran, Lilis bersama rekannya sepakat mengajak ketemu pelaku dengan alasan akan memberikan uang sesuai permintaanya.

“Ketika ketemu pelaku saya kaget, karena tidak asing dengan orang ini sempat menjadi staf saya. Kebetulan di lokasi terdaat pos pam kepolisian sehingga saya langsung melaporkannya dan langsung dilakukan pemeriksaan,” sahutnya.

Ia berharap, dengan adanya kejadian tersebut menjadi efek jera terhadap pelaku sehingga tidak kembali melakukan tidakan yang sama. “Ini untuk pembelajaran terhadap pelaku dan menjadi contoh agar tidak meniru perbuatan yang sama,” tutupnya. (cr16/t)