Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan Undang-Undang tindak pidana tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Saya mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang dicurigai, tentang tindak pidana korupsi dapat melaporkan kepada kami Polres Sukabumi melalui Sat Reskrim dengan bukti-bukti yang kuat, nanti kita akan melakukan penyelidikan,” ungkap Dedy. (ris/d)






