Mantan Kades Bantargebang Ditahan Kejari Sukabumi, Rugikan Negara Hingga Rp 1,3 Miliar

RADARSUKABUMI.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menahan paksa mantan Kepala Desa Bantargebang, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Kades berinisial AR ini diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sampai Rp 1,3 miliar.

Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengungkapkan, kepala desa berinisial AS tersebut ditahan paksa karena sebelumnya tidak hadir setelah tiga kali pemanggilan hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka Tipikor.

Bacaan Lainnya

“Tersangka merupakan mantan kepala desa, sebelumnya kami jemput paksa karena tidak kooperatif saat dipanggil,” jelas Bambag dalam keterangan resminya, Rabu (19/8/2020).

Adapun tindak pidana korupsi mantan kades ini, yakni berdasarkan hasil penyidikan telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan tahun anggaran 2017 hingga tahun 2018 yang merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar.

“Tim penyidik telah menemukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran tahun 2017 dan 2018 saat dirinya menjabat, kerugian mencapai Rp 1,3 miliar,” tutupnya.

Adapun pengungkapkan Tipokor tersebut, merupakan hasil dari pemeriksaan Inspekstorat Kabupaten Sukabumi.

“Tersangka ditangkap di kediamannya,” tandasnya. (upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *