SUKABUMI — Dari kasus dugaan korupsi modus Surat Perintah Kerja (SPK) bodong atau fiktif senilai Rp25 miliar, kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi baru menerima uang titipan dari sejumlah perusahaan yang melakukan pembangunan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi senilai Rp4,3 Milyar.
Uang Rp4,3 Milyar tersebut diduga merupakan sebagian hasil dari kasus SPK fiktif yang dilakukan Dinkes Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016.
Berdasarkan pantuan Radar Sukabumi di lokasi, sekira pukul 16.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima mesin penghitungan uang dari Bank BJB.
Setelah itu, sekira pukul 20.00 WIB tim penyidik Kejaksaan di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju bersama tim Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu didampingi Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tigor Untung Marjuki bersama Pimpinan Cabang Kantor Bank BJB Palabuhanratu, Rahmat Abadi langsung melakukan penghitungan uang miliyaran di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
“Iya, malam ini telah dilakukan penitipan uang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan SPK fiktif pada keuangan Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dari bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016,” kata Siju kepada Radar Sukabumi saat hendak melakukan penghitungan uang penitipan pada kasus tersebut.





