Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu unit Apple Macbook silver, satu unit Handphone merk Vivo U23e, satu unit Handphone merk Iphone 12 Promax hitam, satu unit Handphone merek Samsung A24 hitam, satu buah Simcard Telkomsel, satu akun hostlive dengan nama Asmara, satu buah ring light, satu potong sprei krem corak garis, satu buah topeng hitam, satu buah Dildo dan satu bundel rekening koran Bank BCA.
“Selain itu, barang bukti lainnya yaitu, satu bundel rekening koran Bank BCA, satu bundel rekening koran Bank BRI dan tiga buah kartu ATM berbagai jenis,” cetusnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 35 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp6 milyar, pasal 34 UU RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 milyar, pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 milyar dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 milyar. “Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan pebih lanjut,” pungkasnya. (Bam)






