BERITA UTAMA

Lama Mangkrak, Pembangunan Jembatan Pamuruyan Cibadak di Korupsi 9,8 Milyar

×

Lama Mangkrak, Pembangunan Jembatan Pamuruyan Cibadak di Korupsi 9,8 Milyar

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Merah Putih senilai Rp20 miliar

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(jpnn)