Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(jpnn)
Lama Mangkrak, Pembangunan Jembatan Pamuruyan Cibadak di Korupsi 9,8 Milyar





