Namun yang pasti dari hasil pemeriksaan awal bukan untuk budidaya melainkan dijual ke pengepul. “Mereka melakukan aktivitas itu sudah berjalan 2 tahun,” imbuhnya.
Ia memaparkan, pelaku sudah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020.
Dalam Permen itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor bening lobster, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Permen KP No.12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
“Palaku terancam UU perikanan dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (ris/t)






