Lagi Mangkal, 19 PSK Cianjur Terjaring Razia, 7 Dikirim ke RHS Sukabumi

RADARSUKABUMI.com – Satpol PP Cianjur amankan 19 orang terduga Pekerja seks Komersial (PSK), yang sedang mangkal di penginapan dan warung remang remang Sabtu (15/8/2020) malam.

19 orang PSK tersebut terjaring razia dari dua kecamatan yang berbeda, yaitu tujuh orang di tempat karaoke dan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Sukaluyu, dan 12 orang di dua penginapan di Kecamatan Karangtengah.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi mengatakan dari ke 19 perempuan yang diamankan, tujuh diantaranya akan dikirim ke Rumah Rehabilitasi Sosial di Sukabumi

“Dari hasil BAP dapat diketahui mana yang berprofesi sebagai PSK mana yang bukan,” kata Hendri.

Kepala Bidang Penegak Perda, Tribumtransmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Tulus Budiyono, menambahkan, hasil BAP diketahui ada tujuh perempuan yang memang benar berprofesi sebagai PSK, dan sisanya dipulangkan kembali.

“Tujuh perempuan langsung kami kirim ke rumah rehabilitasi, sementara 12 orang dipulangkan dengan jaminan dijemput pihak keluarga dan membuat pernyataan, “kata Tulus.

Tulus mengatakan, ketujuh perempuan yang dikirim ke rumah rehabilitasi adalah mereka yang terjaring razia di warung remang remang kecamatan Sukaluyu dan penginapan di Karangtengah

“Kegiatan pekat ini akan kembali rutin digelar, karena rumah singgah sudah menerima kembali pembinaan untuk perempuan PSK, ” pungkasnya.

(dil/radarcianjur.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *