Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto mengatakan, pelaku tindakan asusila terhadap anak dibawah umur itu telah ditangkap di kediaman.
“Ya sudah kami tangkap, dari pengakuan pelaku dirinya melakukan aksi bejat itu dikediamannya. Saat itu, pelaku mengancam hingga membentak korban hingga akhirnya menuruti nafsu bejat nya itu. Pelaku terjerat pasal 76D jo 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Sementara itu, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberyaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa siswi kelas 5 SD di Kecamatan Cibadak belum lama ini.
Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Elis Nurbaeti Sunandar mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan adanya kejadian tersebut dengan korban anak yang masih di bawah umur. “Kita sangat prihatin dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” kata Elis kepada Radar Sukabumi, kemarin (3/8).
Menyikapi kasus tersebut, pihaknya memiliki tahapan yang akan dilakukan sesuai standar pendampingan. Misalnya, identifikasi kondisi dan kebutuhan korban dan melakukan pendampingan sesuai hasil identifikasi. “Seperti kebutuhan pendampingan medis, pendampingan psikologis dan pendampingan hukum serta menyediakan save house,” ujarnya.
Diterangkan dia, P2TP2A saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap korban. Bahkan, Ketua Umum P2TP2A sudah menjenguk korban yang kini masih dalam kondisi sakit dan mendapatkan perawatan medis. “Ya, ketum kami langsung menengok ketika mendengan informasi adanya kejadian itu,” tutur Elis.





