SUKABUMI – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sukabumi, kembali terbakar.
Kali ini, SPBU di ruas Jalan Raya Sukabumi – Bogor, tepatnya di Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dilalap si jago merah pada Sabtu (24/08) siang.
Meski tidak ada korban jiwa maupun korban luka-luka, kebakaran tersebut telah menghanguskan satu unit sepeda motor dan merusak beberapa bagian fasilitas SPBU.
Person In Charge pada SPBU Ongkrak, Budi Hermawan mengatakan, peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 11.00 WIB ini, bermula saat salah satu warga yang merupakan pelanggan SPBU tengah mengisi BBM.
Setelah selesai mengisi BBM, pelanggan tersebut langsung mendorong sepeda motornya ke depan.
“Nah, saat menyalakan motornya, tiba-tiba keluar api. Karena panik, akhirnya motornya ditinggalkan dan langsung lari dan api kena kanopi kain atas,” kata Budi pada Sabtu (24/08).
Api cepat menjalar hingga menghanguskan satu unit sepeda motor milik pelanggan. Untuk mengantisipasi kebakaran lebih besar, letugas SPBU langsung bergegas melakukan pemadaman dengan menggunakan
alat pemadam api ringan (Apar). “Iya, itu petugas kita langsung bergerak cepat memadamkan api. Itu tidak sampai 10 menit api berhasil dipadamkan,” timpalnya.
Ketika disinggung mengenai jumlah kerugian materil akibat kebakaran tersebut. Budi belum bisa menjawab, lantaran untuk mengetahui secara pasti nilai kerugian akibat kebakaran itu, harus dilakukan inventarisir secara detail.
“Untuk kerugian, itu harus dihitung dulu yah. Tapi, untuk penyebabnya, diduga kuat karena korsleting listrik dari sepeda motor pelanggan yang tengah mengisi BBM di SPBU ini,” ujarnya.
Wakil Komandan Posko V Damkar Cibadak pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sukabumi, Heri Hermawan mengatakan, pihaknya mengaku telah mendapatkan informaso kebakaran SPBU di wilayah Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi ini, sekira pukul 11.40 WIB.
“Iya, itu laporan dari pihak SPBU ke kita memang terlambat. Sebab, saat petugas kami tiba di lokasi SPBU itu, kondisi api sudah padam atau statusnya sudah hijau. Katanya, api berhasil dipadamkan oleh karyawan SPBU menggunakan APAR,” jelasnya.
“Alhamdulillah kebakaran itu, bisa dengan cepat diselesaikan oleh petugas SPBU. Sehingga, mesin untuk SPBU tidak ada yang terbakar,” ujarnya.
Meski demikian, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, petugas Posko V Damkar Cibadak langsung melakukan penyemprotan pendinginan di sekitaran SPBU yang terbakar dengan menggunakan unit mobil 501.
“Untuk jumlah personel, ada lima orang yang kami terjunkan dari Posko V Damkar Cibadak dan empat orang tambahan dari tim penyelamat atau rescue, juga telah diterjunkan untuk memastikan kebakaran sepenuhnya padam,” bebernya.
Berdasarkan asessment petugas dilapangan, api disinyalir berasal dari korsleting arus pendek pada kendaraan sepeda motor yang tengah mengisi BBM di SPBU tersebut. “Jadi, setelah mengisi BBM itu, pengemudi motor itu telah mendorong sepeda motornya ke lokasi dekat dengan bangunan perkantoran SPBU. Nah, saat menghidupkan motor, keluar api dan terjadilah kebakaran,” paparnya.
“Untuk jumlah kerugian, sama kami juga belum tahu yah. Tapi, untuk dampaknya kebakaran itu telah menghanguskan satu unit sepeda motor, juga merusak bagian pada atap bangunan, AC, dan kabel-kabel AC yang ada di SPBU tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolsek Cibadak, Polres Sukabumi, AKP I Djubaedi mengatakan, setelah mengetahui kejadian tersebut, ia bersama sejumlah anggotanya langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk berupaya memadamkan api. “Saat kami tiba di lokasi, ternyata api sudah ditangani atau sudah padam,” jelasnya.
Setiba di lokasi, sambung I Djubaedi, pihak Kepolisian langsung mengambil upaya untuk melakukan mediasi antar kedua belah pihak. Yakni, pengemudi motor dan pihak SPBU tersebut.
Hal ini, sengaja dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pihak Kepolisian untuk mereda ketegangan dan mencari solusi bersama, terkait kejadian kebakaran tersebut.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak SPBU serta pengemudi sepeda motor beserta keluargan. Namun, untuk hasilnya mungkin butuh waktu lumayan lama,” jelasnya.
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, peristiwa kebakaran tersebut merupakan sebuah musibah atau kecelakaan yang tidak dapat diketahui dan diprediksi. “Ini merupakan suatu kecelakaan, artinya musibah yang tidak disangka-sangka, tidak ada yang mau itu terjadi,” timpalnya.
Sebab itu, saat melakukan mediasi, pihaknya telah menekankan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan. “Iya, meskipun secara aturan hukum, mungkin terdapat unsur kelalaian, tapi kami berharap kedua belah pihak, bisa saling mengerti dan menerima,” pungkasnya. (den/d)






