“Adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita diantaranya, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT merah bernopol F 3742 YZ, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu unit handpone merek Vivo Y20, dua dusbook handphone, satu potong celana dalam, satu potong baju daster, satu set spray dan satu buah tali pengikat,” cetusnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12tahun penjara.
“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebihlanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (bam/*)