CITAMIANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menolak partai Garuda untuk mendaftarkan Partainya menjadi calon peserta Pemilu 2019. Penolakan itu dikarenakan masa pendaftaran Parpol sudah habis pada Senin 16 Oktober pada pukul 00.00WIB.
” Ya memang tadi pagi pengurus partai Garuda datang kesini karena melewati masa pendaftaran jadi kami tidak bisa menerima parpol Garuda,”ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah.
Sikap tegas dari KPU kota Sukabumi itu tentunya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. ” Kami tidak ada toleransi, Waktu kan sudah jelas ada jadwalnya,” ujarnya.
Partai yang sudah mendaftar ke KPU sebanyak 16 Parpol diantaranya, Partai Persatuan Indonesia ( Perindo) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Nasional Demokrat ( Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI- P), Partai Golongan Karya ( Golkar), Partai Demokrat ( PD).
Selanjutnya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional ( PAN), partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB) partai Idaman dan Parsindo.
Namun sesuai dengan surat edaran nomor 580 dari KPU RI, jika tidak sesuai jumlah antara KPT, KTA yang tercantum di Sipol, diberikan waktu sampai hari ini. ” Kita berikan waktu 1X24 jam untuk memperbaiki data tersebut. Ada sekitar 4 partai yang harus memperbaiki,” jelasnya.(bal)





