Sementara itu, PLT Bappeda Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah mengatakan dari segi kebijakan dalam mewujudkan strategi pembangunan yang responsif terhadap anak, Bappeda mengawal dari mulai penjabaran visi dan misi kepala daerah dalam penyusunan RPJMD yang diimplementasikan dalam program kegiatan strategis.
“Dimana mempunyai daya ungkit tinggi dalam mengurangi kesenjangan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang merupakan prioritas pembangunan daerah,” ungkapnya.
Sejumlah kebijakan pemerintah dalam mendukung pemenuhan hak anak pun telah melahirkan beberapa peraturan daerah yakni, Peraturan daerah kota sukabumi nomor 4 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Peraturan wali kota sukabumi nomor 114 tahun 2019 tentang rencana aksi daerah kota layak anak sukabumi tahun 2018-2023 dan keputusan wali kota sukabumi nomor 188.45/276-dp2kbp3apm/2018 tentang pembentukan pengurus gugus tugas pengembangan kota layak anak di Kota Layak Anak.
Tak hanya itu, dalam program unggulan atau inovasi Kota Sukabumi mendukung penuh pembangunan kota layak anak. Diantaranya Layanan ananda sehat(pelayanan cakupan kartu identitas anak, dan cakupan kepemilikan akta kelahiran), Sukabumi youth planner conference (partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan). Super (sukabumi partisipatory responde) wadah untuk menerima pelayanan pengaduan masyarakat melalui website).
Lalu, Pos mamah (posyandu mapay imah), merupakan suatu upaya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dimasa pandemi. Home care (pelayanan masyarakat di bidang kesehatan yang dikhususkan bagi masyarakat yang tidak mampu menerima layanan di faskes, seperti lansia, anak, dan lain lain.
Tak hanya itu, ada program Udunan online , dimana dana yang dikumpulkan dari penyisihan tunjangan asn yang diperuntukkan bagi masyarakat kota sukabumi yang membutuhkan selama masa pandemi. Ditambah, Curling (curhat keliling) dalam rangka peningkatan ketahanan keluarga).
“Didukung dengan Hotline pelayanan perlindungan perempuan dan anak, merupakan layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus mediasi dan pendampingan korban kekerasan,” pungkasnya. (bal)






