SUKABUMI — Tiga terduga pelaku kasus pencurian bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Sukabumi dipensiunkan dini Polres Sukabumi. Satu diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Darmawansyah Nawirputra mengatakan, para pelaku curanmor tersebut antara lain, berinisail JS (25) residivis, MY alias Someng dan AR (25).
Mereka melakukan aksinya di wilayah Palabuhanratu, Cikidang, Warungkiara, Cikembar hingga Parungkuda dan Cicurug.
“Sepeda motor hasil curian pelaku dijual kembali oleh tersangka dengan nilai Rp2 juta per unit,” ujar Dedy pada konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang digelar di Gedung Presisi Command Center, Senin (20/9/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan para tersangka antara lain, 3 unit sepeda motor, 1 laptop, 1 ransel, dan 2 set kunci letter T lengkap beserta belasan anak kuncinya.
Atas perbuatannya para tersangka terjerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kurangan penjara.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menjelaskan, modus tersangka melakukan curanmor dengan merusak mata kunci motor dengan menggunakan kunci letter T.